Muaratebo, AP – Komisi II bidang perkebunan kehutanan dan tanaman pangan holtikultura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo Selasa (17/10) kemarin memanggil sejumlah pihak dinas terkait dalam menindak lanjuti surat pengaduan warga terhadap PT.Tebo Alam Lestari (PT.TAL).
Ketua Komisi II DPRD Tebo M.Yamin kepada Aksi Post kemarin, mengatakan bahwa, pemanggilan sejumlah dinas terkait dalam hearing tertutup tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tebo, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan dan dinas pelayanan terpadu satu pintu bidang koperasi.
Hearing dengan tiga instansi Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Tebo ini, sebut M.Yamin adalah menindak lanjuti surat pengaduan masyarakat yang masuk ke DPR pada beberapa waktu lalu menyangkut aktifitas PT.TAL di desa Semambu kecamatan Sumay.
“Sejauh mana permasalahan yang terjadi antara PT.TAL dan warga di sana, tentunya tidak luput dari pengawasan instansi atau dinas terkait, makanya hearing ini kita lakukan untuk menanyakannya langsung,” urai M.Yamin.
Dari ketiga dinas saat hearing lanjut M.Yamin, Kadis LH Tebo Eko Putra,SH kepada dewan menjelaskan, sejak adanya surat pengaduan dari warga desa Semambu, PT.TAL saat ini dalam pengawasan DLH Tebo.
Dipaparkannya juga bahwa tanaman pohon kelapa sawit di sepanjang sepadan sungai yang sudah di tanam oleh PT.TAL tidak boleh digarap lagi baik di pupuk maupun di panen dan lain sebagainya.
Ketua komisi II DPR Tebo juga menambahkan sementara ini, kita masih menggali informasi dengan berbagai pihak termasuk dinas terkait. Setelah duduk permasalahannya jelas, baru DPR melakukan jadwal pemanggilan terhadap PT.TAL, pungkas M.Yamin. ard