Sarolangun, AP – Tersangka AA (18) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas, berhasil dibekuk oleh Jajaran Polres Sarolangun bersama Polsek Singkut, Jumat lalu (13/10), sekitar pukul 19.30 WIB. AA ditangkap karena melakukan penodongan/pencurian dengan kekerasan (curas ) menggunakan senjata api dan senjata tajam, di Simpang TPA Desa Bukit Kecamatan Pelawan yang menimpa korban berinisial RO Binti RS, warga Desa Bukit Kecamatan Pelawan.
Pelaku dihadapan kepolisian mengakui sudah melakukan lima kali aksi penodongan di Kabupaten Sarolangun. Artinya sebelum berhasil ditangkap, sebelumnya sudah empat kali melakukan hal yang sama.
Pelaku mengakui sudah lebih dari 5 kali melakukan perampasan/penodongan/begal sepeda motor di wilayah hukum Polres Sarolangun khususnya wilayah Singkut, menggunakan senjata tajam dan Senpi,’’ kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, melalui Kapolsek Pelawan-Singkut AKP Dodik Tri H, SH, SIK, Sabtu kemarin (14/10).
Bahkan dalam menjalankan aksinya, AA tergolong sadis. Karena Tidak segan-segan melukai dan menembak korban apabila melawan saat dirampok.
‘’Pelaku tak segan melukai korbannya,’’ kata Kapolsek.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan petugas dengan mengacungkan senjata tajam dan senjata api rakitan jenis pistol, sehingga aparat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dengan menembak pelaku dan mengenai betis kiri dan paha kanan, yang sebelumnya diberi tembakan peringatan untuk menyerahkan diri. Namun pelaku tidak mengindahkan peringatan dari petugas.
Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, diataranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, 1 unit Honda Revo milik pelaku, 2 bilah pisau, 1 pucuk Senpi. luk
.