Kualatungkal, AP – Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan penataan kawasan perkotaan, di bumi serengkuh dayung serentak ke tujuan, beraroma tak sedap. Belum lagi ganti rugi lahan pembebasan lahan disalurkan, kabar liar mulai memggelinding ke permukaan.
Diantaranya ada indikasi nama “bodong” penerima ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp 500 juta dari total hampir Rp 14 miliar yang dianggarakan melalui APBD perubahan tanun 2017.
Informasi yang dihimpun di lapangan, dari 132 KK sebelah selatan dan 81 KK sebelah utara penerima ganti rugi pembebasan lahan, empat KK diantaranya diduga nama fiktif. Empat nama penerima tersebut tertera no name.
Artinya tidak ada nama dengan total Rp 500 juta, dengan rincian Rp 167 juta, Rp 153 juta, Rp 65 juta, dan Rp 103 juta lebih. “Ini patut kita pertanyakan, kenapa ada nama penerima no name, ini ada dugaan rekayasa. Mengapa jumlah harga sudah tertera, dan mau dibayarkan ke siapa,” tanya salah satu tokoh masyarakat Kualatungkal yang mengetahui data tersebut.
Menurutnya, untuk proses pencairan dana ganti rugi, warga pemilik lahan yang terkena pelebaran jalan harus membuka rekening di Bank BRI.
“Nanti duitnya itu ditransfer ke rekening BRI masing-masing warga yang terkena tadi. Nah jika namanya tidak ada mau di transfer kemana, sedangkan anggarannya sudah jelas hingga ratusan juta rupiah untuk empat KK yang tidak memiliki nama,” papar sumber yang enggan namanya ditulis ini.
Sayangnya, menanggapi kabar miring ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjabbar, Apri Dasman, sebagai leading sektor pembebasan lahan penataan kawasan perkotaan belum memberi penjelasan. Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, bernada aktif namun tidak ada jawaban.
Untuk diketahui, penataan kawasan perkotaan, Pemkab Tanjabbar akan melalukan pelebaran jalan Patunas hingga ke pelabuhan roro sepanjang 4,2 KM dengan lebaran badan jalan 11 meter.
Pelebaran jalan tersebut mengenai tanah dan bangunan warga yang bermukim di kawasan perlintasan jalan tersebut.
Bupati Tanjabbar, H Safrial, MS beberapa waktu lalu mengatakan, Pemkab telah menyiapkan dana hampir Rp 14 miliar untuk biaya pembebasan lahan untuk pelebaran jalan dari Jalan Patunas menuju Pelabuhan Roro Kualatungkal.
Dipaparkan Safrial, pihaknya sudah menurunkan konsultan penilai khusus diterjunkan memantau harga ganti rugi yang pantas diterima masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan.
“Untuk ganti rugi di zona-zona tertentu, harga juga disesuaikan, dan itu sudah ditentukan tim konsultan penilai,” ujarnya.
Rencana pelebaran nantinya akan diambil 6 meter, 4 metar sisi kiri dan 2 meter sisi kanan diambil dari sisi luar drainase . Dari hasil penilaian tim konsultan penilai, perbedaan harga sesuai zona. Untuk zona A dari jalan Patunas sampai Parit II nilai permetar Rp 1,7 juta. Zona B Parit II sampai Parit III Rp 1,3 juta, zona C dari Parit IIi sampai jalan Manunggal II Rp 8 ratus ribu, zona D Parit III sampai Parit IV sebesar Rp 6 ratus ribu. (her)