Kualatungkal, AP – Hampir setengah wilayah kabupaten Tanjabbar ini dikuasai oleh PT Wira Karya Sakti (WKS). 42 persen kawasan atau 176 ribu hektar hutan dikabupaten Tanjabbar ditanami oleh pihak WKS.
Namun kenyataan di lapangan apa yang diamanatkan dalam Permen LHK bahwa perusahaan wajib menyediakan dan menanami tanaman kehidupan paling sedikit 20 persen dari areal kerja tidak bisa direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Padahal, dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor : P.12/Menlhk-II/2015 tentang pembangunan hutan tanaman industri, dalam pasal b berbunyi areal tanaman kehidupan paling sedikit 20 persen dari areal kerja.
Walaupun dugaan tersebut mendapat bantahan oleh pihak WKS, namun secara detail pihak PT WKS belum bisa menunjukan bukti jika telah memenuhi peraturan menteri lingkungan hidup.
Menurut Direksi PT. WKS, Slamet, mengklaim bahwa WKS sudah merealisasikan 20 persen tanaman kehidupan sesuai dengan permen LHK.
“Kita itu jangan melihat disatu titik saja namun melihat secara menyeluruh, malahan kita sudah lebih 20 persen tanaman kehidupannya,” ujarnya via ponsel kemarin, Selasa (24/10).
Namun saat disinggung jumlah area yang ditanami tanaman kehidupan, Slamet tidak bisa menyebutkan dan hanya mengatakan bahwa sedang rapat. (her)