Jambi, AP – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi menyatakan saat ini seluas 3.871 hektare lahan pertanian padi di provinsi itu telah masuk program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“Hingga Oktober 2017, tercatat seluas 3.871 hektare lahan pertanian telah diasuransikan,” kata Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi Ahmad Mausul, Selasa (24/10).
Diakuinya jumlah luasan lahan pertanian yang ikut AUTP itu belum capai 100 persen dari target pada tahun 2017, atau baru terealisasi sekitar 77,42 persen dari target 5.000 hektar.
Mausul menjelaskan bahwa asuransi pertanian merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk menyukseskan pencapaian target swasembada pangan. Oleh sebab itu, asuransi pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usaha taninya.
Jumlah peserta asuransi tersebut diikuti oleh petani di 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi. Saat ini, beberapa di antaranya telah diterbitkan polis asuransi, sedangkan sebagian lainnya tengah dalam penerbitan.
“Hanya petani di Kabupaten Kabupaten Kerinci yang tidak mengikuti asuransi usaha tani padi tersebut,” kata Mausul.
Dijelaskanya lagi bahwa fungsi asuransi usaha tani untuk tekan angka kerugian yang dialami oleh petani apabila terjadi bencana alam, seperti banjir dan kekeringan serta serangan hama hingga lahan pertanian rusak. Hal ini bisa diklaim asuransinya.
Dalam proses klaim asuransi itu, menurut Mausul, sangatlah mudah. Setelah dinas mendapat laporan kerusakan, tim akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk melakukan verifikasi. Setelah itu, asuransi sebagai penganti dapat dicairkan.
Asuransi pertanian tersebut menggunakan skema subsidi dari pemerintah pusat sebesar 80 persen dari total premi Rp180 ribu per hektare setiap musim tanam. Artinya, petani hanya menanggung premi 20 persen atau cukup membayar sebesar Rp36 ribu per hektare setiap musim tanam.
Mausul mengatakan bahwa asuransi pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin. Namun, petani hanya mendapat jatah 2 hektare lahan untuk ikit dalam asuransi.
“Dengan ikut asuransi pertanian tersebut, klaim atau ganti rugi yang akan dibayarkan sebesar Rp6 juta per hektare,” katanya. ant