Muaratebo, AP – Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tebo pada tahun 2018 mendatang mentargetkan program perluasan sawah se-kabupaten Tebo seluas 500 hektar dengan sumber dana di biayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikuktura Tebo Ir.Sarjono melalui Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kembar Nainggolan, Kamis (26/10) kemarin, mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 2018 mendatang mentargetkan perluasan sawah seluas 500 hektar dengan anggaran yang di usulkan melalui APBN Kementan RI.
Saat ini, perluasan lahan sawah yang sudah di lakukan Survey Identifikasi Desain (SID) masuk dalam kategori fagitasi berat untuk perluasan sawah oleh dinas pertanian provinsi Jambi dan dinas pertanian Tebo baru dua ada kecamatan yakni kecamatan Tujuh Kota dan Tujuh Koto Ilir, kata Kembar Nainggolan.
Sekarang pihaknya sedang melakukan survey ke lokasi perluasan sawah yang ada di kecamatan Tebo Ulu yaitu desa Pagar Puding, ucap Kembar Nainggolan.
Nantinya jika usulan anggaran sepenuhnya di kabulkan oleh Kementan-RI, program perluasan sawah juga bakal di lengkapi dengan Sarana produksi (Saprodi) seperti benih, pupuk, obat-obatan dan kapur pertanian.
Program perluasan lahan sawah setidaknya di perkirakan bakal menelan anggaran sebesar Rp.80 milyar, pungkas Kembar Nainggolan.
Terpisah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo politisi partai Nasional demokrat (Nasdem) Mursalin, kepada Aksipost Kamis (26/10) kemarin menuturkan bahwa dalam kegiatan resesnya di desa Pagar Puding, sangat mendukung program perluasan lahan sawah yang di lakukan oleh Kementan RI, Dinas pertanian Provinsi Jambi dan Dinas pertanian Tebo.
Lanjut Mursalin, dirinya bakal menggiring program kegiatan perluasan sawah, seperti di Daerah pemilihannya (Dapil) 4 termasuk desa Pagar Puding seberang kecamatan Tebo Ulu yang memiliki sekitar 40 hektar lahan tidur berpotensi masuk ke dalam SID 500 hektar perluasan lahan sawah, ujarnya. (ard)