Jambi, AP – Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba seperti sabu, ganja kering dan pil ekstasi yang diamankan dari jaringan lintas Sumatera yang berhasil dibekuk oleh anggota Ditresnarkoba.
Pemusnahan itu dilakukan langsung Kapolda Jambi dan para unsur Forkompinda Jambi, di Mapolda Jambi.
Total barang bukti yang dimusnahkan ada 4.529,93 gram atau 4,5 kg sabu-sabu dan 9.969 butir ekstasi serta 41.020 gram atau 41 kg ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar, blender untuk pil ekstasi dan sabu yang kemudian dibuang ke wc.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, usai pemusnahan tersebut menyebutkan, barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan 12 kasus dalam kurun waktu September – Oktober 2017.
Jumlah tersangka ada 14 orang yang terdiri atas 11 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar Brigjen Pol Priyo Widyanto yang didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Ade Sapari.
Dia menambahkan, pemusnahan ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.”Tentunya ini untuk menunjukkan jika narkoba menjadi bahaya laten bagi generasi muda Indonesia,” katanya.
Barang bukti itu dimusnahkan untuk menghindari adanya tindak pidana baru, berupa penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tertentu, namun juga disisihkan untuk proses persidangan di pengadilan.
Para tersangka berasal dari Aceh. Mereka membawa sabu, ekstasi dan ganja kering sebagian dipasok untuk Jambi dan sebagian untuk daerah lain. Namun, dibawa melalui Jambi, baik lewat jalur barat maupun timur perairan dan udara.
“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Doreltorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang tidak mengenal lelah menggagalkan dan menangkap pelaku narkoba dan barang buktinya,” kata Priyo Widyanto.
Pantauan di lokasi pemusnahan ekstasi dan sabu dimsunahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke dalam air yang sudah dicampur detergen dan dibuang ke saluran wc, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan dua wadah drum bekas.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jambi, perwakilan Kejati Jambi, Komandan Denpom, Kepala Bea Cukai, serta pihak terkait lainnya. ant