Bangko, AP – Gugatan yang masuk ke Panitia Pengawas Pilkades yang dibentuk Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Merangin resmi ditolak.
Dua berkas yang masuk resmi ditolak setelah pada Kamis (25/10) dilakukan sidang Musyawarah yang dipimpin Asisten I yang mewakili Bupati Merangin.
Hal ini dbenarkan oleh, Arman, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Merangin yang dikonfirmasi Kamis (26/10) yang membenarkan penolakan berkas gugatan tersebut karena kurangnya bukti yang kuat.
“Hasil musyawarah kemarin yang dipimpin Asisten I diperoleh keputusan untuk menolak gugatan baik Desa Seling dan Desa Bukit Batu karena kurangnya alat bukti,” terang Arman.
Arman juga menjelaskan bahwa Sekda Kabupaten Merangin yang mewakili Pemerintah Daerah dan Panitia didampingin Sekretaris Dinas PMD sudah menuju Desa Seling untuk mensosialisasikan hasil sidang Musyawarah.
“Pagi tadi Pak Sekda dan Pak Sekdin menuju Desa seling untuk menaosialisasikan hasil Musyawarah tersebut mewakili Pemerintah Daerah dan Panitia Pilkades,” jelas Arman.
Namun Arman menjelaskan tidak tau persis langkah selanjutnya dari pihak penggugat atas keputusan Musyawarah yang telah dilakukan pada Rabu Kemarin.
“Sampai saat ini belum tau persis apa langkah selanjutnya dari penggugat yang jelas kita berharap semua dapat menerima keputusan dengan lapang dada,” pungkas Arman. nzr