Kerinci, AP – Angkutan PO Travel (Mobil Angkutan Illegal) dengan menggunakan Plat Hitam atau tidak Resmi Jurusan Kerinci-Jambi dan Kerinci-Padang, kian marak di kabupaten Kerinci.
Kondisi ini, membuat Dinas perhubungan kabuapaten Kerinci, kesulitan lakukan penertiban. Hal ini, tentunya juga berdampak terhadap pendapatan daerah pada sektor ini. Disamping iti, Setiap PO atau Travel juga harus terdaftar di Dinas Perhubungan.
Ssbaliknya, dinas perhubungan tidak bisa melakukan penindakan, karena untuk melakukan penindakan adalah kewenangan pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan kepala dinas Perhubungan Kerinci, melalui Kabid Lalulintas, Gayatri, beberapa waktu lalu.
“Ya, untuk Travel yang tidak resmi, masih banyak, bahkan setiap Rakor kita ikuti, sudah menjadi isu Nasional. Tapi kita agak kesulitan untuk menertibkannya, karena tidak bisa berbuat banyak, sebab kita hanya bisa sebatas melakukan penindakan secara admistrasi seperti SIUPnya,” jelasnya.
Dia menyebutkan, angkutan travel yang menggunakan plat hitam tersebut sangat merugikan PO travel yang menggunakan plat kuning, sebab jika travel yang tidak resmi tidak ada memberikan kontribusi atau PAD bagi pemerintah kabupaten Kerinci. “Kita sudah menghimbau kepada pihak PO untuk menguruskan izin, tapi tetap masih ada travel yang plat hitam,” bebernya.
Untuk melakukan penertiban dan penindakan, lanjutnya, pihak Dishub kabupaten Kerinci, kesulitan untuk melaksanakannya, sebab berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk melakukan penindakan dijalan harus menggandeng pihak kepolisian. “Penindakan travel ilegal yang tidak berijin itu wewenang polisi. Dishub wilayahnya hanya seputar perijinan,” terangnya.
Meskipun untuk penindakan kewenangan dari pihak kepolisian, namun, pihaknya terus melakukan penertiban dan pencegahan dengan melakukan razia. “Kalau untuk tahun ini belum kita lakukan, akhir tahun ini akan kita laksanakan, disamping kita juga menghimbau kepada loket yang tidak resmi”, pungkasnya. hen