Bangko, AP – Bupati Merangin, H Al Haris mengatakan dua desa di wilayahnya menerima surat keputusan (SK) tentang penetapan hutan adat dari Presiden RI Joko Widodo.
“Dua desa itu yakni Desa Ngaol, Kecamatan Tabir Barat, dan Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat. SK hutan adat itu diserahkan Presiden langsung pada Rabu (25/10) kepada kedua kapala desa tersebut,” katanya di Merangin, Jumat.
Hutan adat yang mendapatkan SK itu jelas Bupati yakni Hutan Adat Depati Gento Rajo Desa Pulau Tengah dan Hutan Adat Bukit Pintu Koto Desa Ngaol.
Untuk hutan adat di Desa Ngaol luasnya mencapai 278 hektare dan hutan adat di Desa Pulau Tengah luasnya mencapai 525 hektare.
Bupati juga akan mengusulkan hutan-hutan adat di desa lainnya agar bisa mendapatkan pengakuan dan SK dari Presiden.
“Dengan kondisi wilayah kabupaten yang terluas di Provinsi Jambi, Merangin memiliki banyak hutan adat,” kata Bupati.
Bupati juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Merangin selalu menjaga dan melestarikan keberadaan hutan yang masih tersisa, agar bisa menjadi hutan adat.
Hutan adat di Indonesia tersebar di Provinsi Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah yang luasnya mencapai 3.992 hektare. Pada akhir tahun lalu pemerintah juga menetapkan delapan hutan adat. ali