Kerinci, AP – Guna menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci tahun 2018 mendatang, saat ini, tengah dilakukan tes dan seleksi PPK dan PPS.
Selain itu, guna mencegah kesalahan dalam rekrutmen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kerinci, akan menyurati panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten Kerinci, untuk perketat pengawasan.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kerinci, Afdal Febrianto, melalui Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kerinci, Suhardiman, kemarin. Menurut dia, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati Panwaslu Kerinci, untuk melakukan pengawasan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Kita akan surati Panwas untuk mengawas perekrutan PPK, PPS, dan KPPS,” ungkapnya.
Berdasarkan surat Edaran KPU RI nomor 59/KPU/II/2014, sebut Suhardiman, dimana Perangkat Desa, Tim Sukses, Parpol, Suami istri, dibawah umur 17 tahun, PNS tanpa surat izin atasan, Dua kali periode, tidak diperbolehkan untuk menjadi panitia penyelenggara Pilkada Kerinci 2018 mendatang.
“Kita menghimbau kepada Panwas dan masyarakat, dan peserta sendiri untuk mencermati peserta PPK, PPS, dan KPPS,” ungkap Suhardiman.
Jika terdapat temuan dilapangan, berdasarkan barang bukti yang lengkap, yang bersangkutan akan dibatalkan, atau akan dialakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Dia juga berharap kepada masyarakat dan peserta, segera melapor ke KPU Kerinci, kalau terdapat temuan. Penjelasan dia, jika hal ini dibiarkan, maka akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada nantinya.
“Jika terbukti setelah lulus, maka akan kita PAW,” tegas Suhardiman.
Ditempat terpisah, Ketua Panwaslu kabupaten Kerinci, Fatrizal, mengakui kesiapannya pihaknya dalam pengawasan perekrutan. “Kita akan intruksikan kepada Panwascam untuk mengawasi perekrutan PPK, PPS, dan KPPS”, singkatnya.(hen)