Kualatungkal, AP – Tahun 2017 kasus perceraian di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya hanya 87 kasus. Namun pada tahun ini tercatat ada 490 kasus perceraian di Kantor Pengadilan Agama Kualatungkal, Kabupaten Tanjabbar.
Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal, Senen, S.Ag, MH melalui Panetra Muda Gugatan Arifin, SH, MH menjelaskan, memang tahun ini angka kasus perceraian di wilayah Tanjab Barat tercatat meningkat. Dari jumlah tersebut diantaranya, 8 perkara dari kalangan PNS, 24 perkara dispensasi kawin (perkawinan dini red), 12 orang non SD , 189 SD/sederajat, 122 dari SLTP, 137 dari SLTA, 8 orang diploma serta 22 orang dari S1.
“Jadi jumlah data perceraian 2017 saat ini mencapai 490 orang yang masih terdaftar di Kantor kita Pengadilan Agama Kualatungkal,” ungkap Arifin.
Arifin menyebutkan, ada beberapa paktor penyebab terjadi perceraian akibat dihukum, KDRT, perselisihan dan pertengkaran rumah tangga serta masalah ekonomi. “Jadi jumlah kasus perceraian yang sudah incrach berjumlah 263 perkara,” timpalnya. (jt)