Muarasabak, AP – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan dijadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini disebabkan, karena pada tahun 2018 mendatang, RSUD Nurdin Hamzah akan berjalan dibawah naungan Dinas Kesehatan Tanjabtim.
“Karena RSUD kita ini akan bekerja dibawah naungan Dinas Kesahatan, maka RSUD harus sudah menjadi BLUD. Sebenarnya, itu tidak masalah. Tapi kalau kita dibawah naungan Dinas Kesehatan, kita bakalan agak repot,” kata Direktur RSUD Nurdin Hamzah, dr. M. Nasrul, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (02/11) kemarin.
Ia mengungkapkan, jika nanti rumah Sakit kehabisan obat, pihaknya tidah mesti harus menunggu Pemerintah Daerah untuk menganggarkannya. Dengan adanya BLUD, pihaknya bisa langsung membeli obat tanpa harus melalui Pemda. “Sampai saat ini, Pemda sudah sangat mendukung BLUD ini. Kalau bisa Pemda minta secepatnya ditetapkan,” ungkapnya.
Nasrul menjelaskan, sejauh ini untuk persyaratan sudah dimasukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Adapun persyaratanya, seperti pendapatan Rumah Sakit serta didukung oleh SDM Dokter Spesialis. “Dan Alhamdulillah saat ini untuk Dokter Spesialis sudah mencukupi yang dibantu oleh Dokter Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Seperti Dokter Spesialis Anak, Spesialis Bedah, Spesialis Syaraf, Spesialis THT, Spesialis Paru dan lainnya,” jelasnya.
Dengan sudah terpenuhinya Dokter Spesialis, lanjutnya, secara otomatis pendapatan RSUD akan meningkat. Untuk tahun 2017 ini saja, RSUD Nurdin Hamzah PAD nya ditergetkan Pemda sebesar Rp 4,8 milyar, dan itu sudah tercapai seratus persen pada bulan Oktober kemarin. Maka dari itu, pihaknya berani untuk menjadikan RSUD ini sebagai BLUD. “Artinya, Rumah Sakit kita ini sudah ada peningkatan, makanya kami berani menjadikan BLUD. Ini dilakukan, karena jika ada kerusakan, kehabisan obat atau yang lainnya, kita bisa langsung menindaklanjutinya. Tepatnya kita bisa lebih fleksibel,” terangnya.
Namun, tambahnya, pada tahun 2018 mendatang kemungkinan BLUD hanya baru penetapan, tapi kalau untu Pelaksanaannya belum bisa. Pasalnya, itu tergantung dari anggaran dari Pemerintah Daerah. Selain itu juga, saat ini pihaknya masih dalam bimbingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), karena masih banyak tahap-tahapannya.
“Jadi BLUD ini seperti Rumah Sakit Swasta. Kita diminta untuk mengembangkan Rumah Sakit, bagaimana cara memajukannya tanpa Pemda. Tapi, kalau dalam waktu singkat tidak bisa, setidaknya dalam waktu Lima tahun kita kemungkinan sudah bisa berdiri sendiri,” tukasnya. fni