Belasan Massa Gelar Aksi Demo
Sarolangun, AP – Belasan massa yang berasal dari tiga LSM, masing-masing, LSM Forcin, LSM FPK dan LSM LPPNRI, kemarin (02/11) melakukan unjukrasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun. Pantuan harian ini, sebelum ke Kantor Kejari, massa melakukan orasi di lapangan Gunung Kembang sekitar pukul 10.30 Wib dan melakukan longmarch (jalan kaki) dari Lapangan Gunung Kembang menuju Kantor Kejari Sarolangun.
Korlap aksi, masing-masing Julius Latif, Zoris dan Ahmad Shodiqin saling bergantian melakukan orasi di depan Kantor Kejari Sarolangun.
Pengunjukrasa menyampaikan sejumlah poin pertanyaan, seperti mempertanyakan kinerja Kajari Sarolangun atas tugas fungsinya dalam penanganan kasus-kasus di Kabupaten Sarolangun selama bertugas di Kabupaten Sarolangun.
Pengunjukrasa juga mempertanyakan kepada Kajari Sarolangun terkait dugaan jual beli kasus yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa yang beberapa hari terkahir dimuat disalahsatu media online. Massa juga mempertanyakan kepada Kajari terkait masalah tugas fungsi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sarolangun terutama didalam pencegahan tindak pidana korupsi dan pengunjukrasa menilai selama ini kurang efektif.
Pengunjukrasa juga meminta Kajari Sarolangun untuk menindaklanjuti atas laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Setelah beberapa lama berorasi di depan Kantor Kejari, akhirnya pengunjukrasa ditemui langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Ikhwan Nul Hakim, SH, MH. Dihadapan pengunjukrasa, Kajari secara gamblang menjawab satu persatu poin pertanyaan dari pengunjukrasa.
Menurut Ikhwan Nul Hakim, soal kinerja Kejari yang menilai adalah atasan. Kinerja Kejari dievaluasi setiap tahun. Seperti yang disampaikan Kajati saat berkunjung ke Sarolangun kinerja Kejari Sarolangun cukup baik. Sementara penanganan perkara disesuaikan dengan DIPA.
Menurut kajri, laporan yang masuk ke Kejari Sarolangun sangat banyak, namun semua tidak bisa ditangani.
‘’Contoh KPK setiap tahun laporan yang masuk sekitar 77 ribu, namun yang ditangani hanya sekitar tiga puluhan ,’’ katanya.
Syarat laporan kata Kajari harus jelas, tidak boleh menimbulkan fitnah.
‘’Kalau memenuhi persyaratan, laporan pasti kita tindaklanjuti,’’ tegasnya.
Soal jual beli kasus menurut Kajari beritanya disalahsatu media sangat tendensius. Tudahan tersebut harus bisa dibuktikan. ‘’Kalau memang ada bukti bawa kepimpinan, itu namnya mekanisme pengawasan.
Kasihan masyarakat kita kalau mengeluarkan berita tanpa fakta dan bisa menimbulkan fitnah. Penegakan hukum tidak bisa hanya dengan katanya-katanya, kalau hanya katanya-katanya dalam hukum tidak bisa dijadikan alat bukti,’’ jelas Ikhwan Nul Hakim.
Terkait masalah mencopot jabatan menurut Kajari, bukan kewenangannya. ‘’Kewenangan berada pada kejaksaan agung karena kami intansi vertical tidak ada kewenangan Kajari mencopot jabatan apapapun,’’ tandasnya.
Soal tugas fungsi TP4D menurut Kajari, fungsinya adalah pengawasan pelaksanaan pembangunan pemerintahan. ‘’Pengawalan ini bukan dalam artian menjadi centeng, yang kita kawal adalah pelaksanaan proyeknya bukan oranya. Kalau proyek bermasalah tetap bermasalah walapaun proyek kita kawal, karena batasan pembangunan itu ada, bukan semua yang kita kawal,’’ jelasnya.
Kajari juga menegaskan, kalau ada yang minta-minta proyek tidak boleh siapapun pejabatnya.
Kajari juga menyatakan, bagi dirinya pribadi tidak ada sejarahnya minta-minta jabatan. ‘’Sepanjang saya jadi PNS tidak pernah meminta-minta jabatan, setiap jabatan saya jalankan dengan penuh tanggungjawab, kalau memang salah saya siap dicopot tapi pencopotan harus melalui mekanisme yang telah diatur,’’ tandasnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kajari, akhirnya pengunjukrasa membubarkan diri meninggalkan Kantor kejaksaan Negeri Sarolangun. luk