Jambi, AP – Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widiyanto memberikan pengarahan kepada seluruh kapolres dan kapolresta, kasat reskrim, kasat binmas, kapolsek, serta Bhabinkamtibmas di Jambi untuk mengawasi pengunaan dana desa.
“Arahan yang disampaikan kapolda kepada stafnya adalah tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan dana desa di Provinsi Jambi yang akan digulirkan tahun depan,” kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi Jumat (05/11).
Kapolda langsung yang memberikan pengarahan tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa se-Provinsi Jambi di Gedung Pusat Gatra Sat Brimob Polda Jambi.
Kegiatan tersebut menyambut dan mengimplementasikan hasil pertemuan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa.
Dalam arahannya Kapolda Jambi mengingatkan para kapolres dan jajarannya untuk aktif dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa dan selain itu kapolda juga menekankan kepada para Bhabinkamtibmas untuk aktif dan berperan dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa tersebut.
Kapolda Jambi menegaskan jika ada anggotanya yang ikut menyalahgunakan dana desa akan dimasukkan dalam tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk para Bhabinkamtibmas diharapkan dapat melaporkan kegiatannya setiap hari kepada pimpinan dan bagi yang paling aktif Kapolda Jambi akan memberikan penghargaan dan sanksi kepada anggotanya.
Untuk kapolres, Kapolda memerintahkan segera menindaklanjuti kebijakan ini kepada jajarannya sedangkan untuk para kapolsek, Kapolda berharap minimal mengumpulkan para Bhabinkamtibmas dua kali dalam seminggu guna mengevaluasi.
“Dalam kegiatan ini Kapolda Jambi meluncurkan suatu aplikasi untuk pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa dengan nama Kawal Dana Desa Polda Jambi,” kata Kuswahyudi.
Aplikasi ini berbasis android dan untuk memudahkan anggota Bhabinkamtibmas dan masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan permasalahan terkait dana desa tersebut. ant