Sungaipenuh, AP – Guna memberikan persamaan hak dimata hukum, pemerintah kota Sungaipenuh, memprogramkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu atau miskin.
Untuk kekuatan hukumnya, saat pemko Sungaipenuh, tengah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, pemerintah juga terus lakukan, sosialisasi Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu ini, ditengah masyarakat.
Salah satunya, kegiatan sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) beberapa hari lalu, di ruang pola kantor Walikota Sungaipenuh. Kegiatan, menghadirkan nara sumber dari kanwil kemenkumham Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, walikota menyebutkan, bantuan hukum untuk masyarakat miskin diwilayah kota Sungaipenuh, digagas langsung oleh Bagian Hukum, yang nanti tentunya akan bekerjasama dengan para camat, para kepala desa.
Pada kesempatan tersebut, walikota menekankan, pentingnya optimalisasi peran dari para camat dan Kepala Desa dalam membantu setiap permasalahan yang dihadapi warga masyarakat miskin. “Jika para camat dan kades berbuat secara optimal, maka keadilan disetiap segi kehidupan masyarakat Desa akan bisa terwujud,” ujarnya.
Peran Camat dan kepala desa, lanjut Wako, sangatlah strategis dalam memberdayakan masyarakat, tidak saja secara ekonomi dan sosial namun juga dalam hal hukum.
Pebitiran AJB, ada 3 faktor yg harus ada dalam proses penegakan hukum yang baik, yakni substansi hukum yang harus mengandung keadilan. Aparatur penegak hukum, yang harus memberi teladan penegakan hukum. Serta kesadaran hukum masyarakat yang harus ditingkatkan.
“Masyarakat harus tau hak dan kewajibannya, dalam membantu masyarakat, camat dan kades jangan pilih kasih,” tandasnya. hen