Sarolangun, AP – Bebekal dari laoporan masyarakat, Polsek Pauh dan bekerjasama Sat Reskrim Polres Sarolangun telah melaksanakan ungkap kasus, melakukan Penangkapan terhadap dua pelaku yang diamankan yakni, MP. AH Selaku Supir, (27) warga sarolangun, dan M.RN , (21), juga warga sarolangun berprofesi sebagai kernet, Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak mentah tanpa dilengkapi izin, Senin (6/11). Pukul 11.00 Wib di jalan Sungai Putih, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Taft warna coklat tua Dengan Nomor Polisi BH 1103 AA. 25 (Dua Puluh lima) jirigen ukuran 35 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis minyak mentah dengan jumlah -/+ 875 Liter, dan 1 (Satu) Lembar Terpal warna kombinasi.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengaku disuruh oleh sdr. Fi. Saat ini sdr. Fi. telah diamankan dan sedang di periksa Polisi di Mapolres Sarolangun.
Pelaku dikenakan pasal 53 Huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah). luk