Jambi, AP – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, tunggakan dana perimbangan royalti dan iuran tetap (landrent) dari perusahaan tambang batu bara di provinsi ini mencapai Rp132 miliar.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Minerba ESDM Provinsi Jambi Novaizal Varia Utama, Selasa (07/11), mengatakan yang menyebabkan perusahaan tambang batu bara menunggak pembayaran royalti dan iuran tetap tersebut karena perusahaan yang bersangkutan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Jumlah tunggakan perusahaan yang seharusnya menjadi kewajiban membayar royalti dan iuran tetap tersebut tercatat sampai tahun 2016,” katanya.
Karena perusahaan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga kata dia saat dilakukan audit ternyata terdapat perusahaan yang masih mempunyai kekurangan dalam membayar kewajibannya itu kepada pemerintah.
Namun kata Novaizal, setelah dilakukan penagihan yang dilakukan oleh ESDM Provinsi Jambi melalui surat keputusan pusat itu, sampai saat ini yang sudah dibayarkan baru mencapai 30 persen dari total jumlah tunggakan itu.
“Masih tingginya tunggakan itu karena yang dulunya kita tagih, tapi mereka (perusahaan) baru bayar sekarang,” ujar Novaizal yang tidak merinci perusahaan mana yang masih menunggak pembayaran iuran tetap tersebut.
Meskipun tidak menyebut secara rinci, namun katanya sebagian besar perusahaan yang menunggak pembayaran royalti tersebut izinnya sudah ada yang dicabut oleh pemerintah.
“Walaupun izinnya sudah dicabut perusahaan yang masih menunggak itu masih wajib membayar tunggakan royalti kepada pemerintah, karena itu kewajiban mereka (perusahaan),” kata Novaizal menambahkan. ant