Batanghari, AP – Sesuai dengan permendagri nomor 11 tahun 2017 Unit pelayanan teknis darah (UPTD) pendidikan kecamatan dihapuskan terhitung Januari 2018, Hal ini dibenarkan oleh kepala inspektorat Batanghari Mukhlis via telpon selulernya (08/11).
Ia membenarkan bahwa penghapusan UPTD pendidikan di kecamatan memang benar, ” Ya itu benar dihapuskan, sesuai dengan permendagri nomor 11 tahun 2017,” ujar Mukhlis.
UPTD yang dihapuskan nantinya menjadi UPT yang akan di kelola oleh Kepala sekolah kecamatan.
Terkait soal peralihan pegawai nantinya di paparkan Muklis, saat ini masih di bahas. Namun berkemungkinan akan ditarik ke dinas PdK. ” Berkemungkina di tarik ke diknas, bisa jadi juga pegawainya akan di sebar ke kantor di kecamatan,” cetus Mukhlis.
Selain itu, soal peralihan aset nanti akan kita kaji lagi, itu belum di bahas,” tandasnya. Sup