Sarolangun, AP – Siang kemarin (09/11) sekitar pukul 10.30 Wib, warga Sarolangun sempat dihebohkan oleh seekor harimau habis dilalap api di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun. Usut punya usut, ternyata harimau tersebut merupakan hasil opsetan yang merupakan salah satu Barang Bukti (BB) tindak pidana. Kasus ini sudah rampung disidangkan sepanjang tahun 2017.
Karena sidang sudah kelar, maka opset harimau wajar dimusnahkan. Selain Opset harimau yang nilainya sekitar Rp 200 juta, barang bukti yang lain berupa narkoba, senjata api rakitan, amunisi, senjata tajam juga dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan oleh kepala Kejaksaan Sarolangun (Kajari) Ikhwan Nul Hakim bersama Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana. Asisten II Amri, Ketua PN, Kasat Narkoba AKP Tony AL Tobing, Polhut dan OPD. luk