Utus Sejumlah Orang Lakukan Panen Sawit
Sarolangun, AP – Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) yang berada di Desa Temenggung Kecamatan Limun diklaim kepemilikannya oleh oknum warga asal Bangko Kabupaten Merangin. Oknum warga tersebut bernama Khairul Azwar yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Sarko.
Manager PT SAPM H Budi, ketika ditemui di lokasi kebun PT SAPM di Desa Temenggung kemarin (9/11) menyebutkan, klaim kepemilikan lahan oleh Khairul Azwar tersebut sudah berlangsung sejak 2008 yang lalu. Yang bersangkutan (Khairul Azwar, red) mengklaim memiliki lahan 20 hektar dan sejak beberapa tahun yang silam, melalui sejumlah utusan sering melakukan upaya perebutan lahan yang saat ini dimiliki PT SAPM tersebut.
‘’Khairul Azwar sudah melakukan gugatan ke PN Sarolangun. 13 April 2016 keluar putusan PN Sarolangun yang menolak gugatan Khairul Azwar terhadap lahan tersebut. Khairul Azzam pernah menjabat Kepala BPN zaman Sarko,’’ kata H Budi.
Tidak puas dengan putusan PN Sarolangun, Khairul Azwar kembali melakukan upaya hukum dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. ‘’Tanggal 1 September 2016 keluar putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang juga menolak upaya banding yang dilakukan pihak Khairul Azwar,’’ jelasnya.
Rabu kemarin (8/11) Khairul Azzam kembali mengutus orang dan member kuasa kepada seseorang bernama Taher. Taher bersama rombongannya melakukan panen sawit di lahan yang diklaim sebagai milik Khairul Azzam.
Terkait pemanenan tersebut, menurut H Budi, pihak Khairul Azzam tidak bisa menerima keputusan Pengadilan Tinggi Jambi dan tetap bersikeras lahan tersebut miliknya.
‘’Kemarin Khairul Azzam kembali mengirimkan orang dan melakukan pemanen buah sawit dan kita langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Limun dan Polres Sarolangun dan berkat penjelasan dari pihak kepolisian akhirnya pemanenan buah dihentikan,’’ katanya.
Buah sawit yang sudah dipanen kemarin kata H Budi sebanyak 170 jenjang atau sekitar 3 ton lebih dan saat ini menumpuk di lokasi perkebunan.
‘’Pihak kepolisian akan memfasilitasi pertemuan antara kami (PT SAPM, red) dan pihak Khairul Azzam dan pihak kepolsian akan menghadirkan pihak pengadilan untuk menjeleskan dan memberikan penafsiran terkait putusan dari pengadilan Tinggi Jambi,’’ kata H Budi. luk