Jambi, AP – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi menyebutkan, realisasi dana perimbangan royalti dan iuran tetap atau landrent tambang batubara di provinsi itu hingga triwulan-III 2017 mencapai Rp147,1 miliar .
“Dana tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tambang batubara di Jambi,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Jambi, Novaizal Varia Utama di Jambi, Jumat (10/11).
Ia mengatkan, total penerimaan dana perimbangan dari sektor tambang fosil pada periode tersebut, terealisasi sebanyak RP147,1 miliar atau 146 persen dari target yang ditetapkan sebanyak Rp100,2 miliar.
Dari penerimaan sebanyak itu, pihaknya merincikan diantaranya jenis penerimaan royalti dengan realisasi sebanyak Rp6,7 miliar atau 56 persen dari target yang ditetapkan sebanyak Rp11,9 miliar.
Kemudian jenis penerimaan iuran tetap (landrent) dengan realisasi sebanyak Rp140,1 miliar atau 159 persen dari target yang ditetapkan sebanyak Rp88,2 miliar.
Penerimaan tersebut merupakan hasil pembayaran kewajiban sejumlah perusahaan tambang batubara pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Jambi.
“Realisasinya telah melebihi target, karena ada sejumlah perusahaan yang sebelumnya menunggak iuran melakukan pembayaran pada tahun ini,” katanya menjelaskan. Selain itu, Novaizal mengatakan produksi batubara di daerah itu mengalami peningkatan seiring mulai membaiknya harga komoditas tambang fosil tersebut.
Produksi batubara di Jambi yang tercatat hingga triwulan-III 2017 tersebut, mencapai 5,1 juta ton atau hampir mendekati dari total realisasi selama 2016 yang hanya mencapai 5,6 juta ton.
Dari hasil produksi batu bara sebanyak 5,1 juta ton tersebut, diantaranya 3,1 juta memenuhi kebutuhan domestik seperti untuk memasok bahan bakar pembangkit listrik dalam negeri dan 1,4 juta ton diekspor ke India. ant