Kualatungkal, AP – Kasus perceraian saat ini memang semakin banyak saja, tanpa terkecuali di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal cukup prihatin dengan meningkatnya angka perceraian di Bumi Seregkuh Dayung Serentak Ketujuan ini.
Bayangkan, pada bulan Oktober 2017 saja, mereka sudah menangani 490 kasus dan memutus 263 perkara perceraian rumah tangga.
Penyebab tingginya kasus perceraian tersebut disebabkan berbagai faktor, misalnya terkait masalah ekonomi,KDRT, Pertengkaran dan perselisihan Rumah Tangga.
Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2016 lalu yang hanya 87 kasus perceraian saja. “Jumlah angka perceraian hingga Oktober 2017 sudah mencapai 490 kasus, naik tajam dibandingkam tahun 2016 lalu yamh hanya 87 kasus,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal Senen, SAg,MH melalui Panitera Muda Gugatan Arifin,SH,MH.
Diantara jumlah tersebut rata_rata yang mengajukan pereraian didominasi pendidikan SD sederajat yang mencapai 189 orang, SLTP 122 orang, SLTA 137 Orang serta 8 Diploma dan 22 S1. (mg)