Hati-Hati Ban Kendaraan Anda Dikempeskan Dishub
Jambi, AP – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi kembali melakukan penertiban lalu lintas yang merupakan kegiatan rutin penertiban parkir liar di wilayah Kota Jambi, Kamis (16/11).Kali ini Dishub Kota Jambi melakukan penertiban disepanjang kawasan Sipin sampai Mayang, Kota Jambi. Petugas mendapati puluhan kendaraan roda empat yang bejejer disepanjang jalan tersebut.
Dari pantauan semua mobil yang parkir dibahu jalan ban nya dikempesi pihak Dishub Kota Jambi. “Diinformasikan bagi pemilik kendaraan, harap segera menuju sumber suara dan kembali ke tempat kendaraan anda,” himbau salah satu Petugas.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan bagi kendaraan yang melanggar dikenakan beberapa tindakan seperti, himbauan untuk memindahkan kendaraan yang parkir di bahu jalan, penggempesan ban kendaraan bahkan sanksi tilang juga diberikan.
“Agenda ini bertujuan untuk kelancaran arus lalu lintas dan kondisi jalan agar tetap baik. Ini juga kita baru sosialisasi untuk para sopir, agar mereka tidak parkir sembarangan,” katanya.
Selain itu, Saleh Ridho juga mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari sosialisasi kita tentang kawasan dilarang parkir. “Hari ini tim mengempeskan sebanyak puluhan kendaraan roda empat,” kata Saleh Ridho, Kamis (16/11).
Salah seorang pengendara yang namanya enggan disebutkan, mengaku kesal karena dirinya hanya memarkir kendaraannya sebentar. “Saya tarok mobil disini gak sampai 10 menit, untuk membeli obat,” ungkapnya.
Berbeda, warga lainnya, Ani menilai tindakan Dishub mengempeskan ban kendaaraan yang parkir sembarangan sangat tepat, karena selama ini memang banyak kendaraan yang parkir memakai badan jalan.
“Jika terus dibiarkan, tentunya para pengendara yang melanggar peraturan tersebut tidak akan berubah dan terus menerus memarkirkan kendaraannya sembarangan di badan jalan selain membuat macet juga akan merusak keindahan kota, oleh sebab itu harus ditertibkan. bjs