Jambi, AP – Gubernur Jambi, H.Zumi Zola Zulkifli, mengemukakan bahwa dilaksanakannya Memorandum of Understanding (MoU) Tera dan Tera Ulang memberikan perlindungan bagi konsumen dan mendorong menciptakan iklim usaha yang kondusif. Hal itu dinyatakan Zola dalam Penandatanganan MoU Kerjasama Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi tentang Sertifikasi Alat Ukur Perdagangan (Tera), bertempat di Auditorium Rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (20/11).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 357/78/ SJ dan 01/M-DAG/ED/1/2016 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, dimana kedua peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaan Metrologi legal berupa Tera dan Tera Ulang dan pengawasannya diserahkan kewenangannya dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. Guna mengefektifkan pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memfasilitasi proses penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU tersebut.
Zola mengharapkan dengan adanya kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak ada lagi masyarakat di kabupaten dan kota se Provinsi Jambi yang kesulitan dalam mendapatkan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur takar timbang.
“Saya menilai bahwa kegiatan ini memiliki arti dan makna yang sangat strategis dalam konteks menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, dimana baik produsen pedagang dan konsumen perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam hal penggunaan alat takar dan alat ukur yang memenuhi standar,” ujar Zola.
Zola menjelaskan, terkait dengan pengalihan personil, pendanaan, sarana atau prasarana dan dokumen P3D metrologi legal dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota telah disepakati proses pemindahannya melalui asas lokasi.
“Artinya bahwa pelayanan yang sekarang berlangsung di provinsi akan diserahkan sesuai lokasi di mana P3D dimaksud berada, agar pelayanan tetap dapat berjalan sedangkan bagi daerah yang belum membentuk UPTD Metrologi dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama antar daerah dengan kabupaten atau kota sekitarnya,” jelas Zola.
Zola menjelaskan bahwa kerjasama dilakukan sampai dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mampu melakukan secara mandiri atau paling lama sampai dengan bulan Desember tahun 2018. “Kita berharap dengan adanya alat ukur dan alat timbang yang memenuhi standar, maka dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan demikian pengangguran dapat kita kurangi dan kemiskinan dapat kita turunkan,” tutur Zola. hms