Kualatungkal, AP – Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi terhadap kerugian Negara disejumlah dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Tanjabbar saling lempar tangung jawab.
Dari eterangan Kepala BPKAD Tanjabbar, Rajiun Sitohang, catatan penerimaan pengembalian kerugian negara yang menjadi hasil temuan dalam audit BPKP baru sebesar Rp 3,2 miliar.
“Jumlah dari total keseluruhan temuan BPKP,masih sangat minim,” ujar Rajiun Sitohang.
Dijelaskannya, dalam upaya tindak lanjut temuan BPKP tersebut, pihak BPKAD tidak memiliki wewenang apa-apa. Namun, karena ada instruksi bupati maka BPKAad ikut membantu. Rajiun berkilah, secara kinerja, soal temuan bukan kewenangan BPKAD, tapi wewenang inspektorat.
“Untuk lebih jelasnya tanyakan saja langsung kepada ispektorat. Tolong ya bapak-bapak semua pahami. Karena bukan tupoksi kami. Kami hanya menerima setoran uang,” katanya.
Rajiun menambahkan, terkait temuan BPK, bupati sudah mengintruksikan kepada ispektorat, bahwa sebelum berakhirnya bulan Nopember 2017, harus ada tindakan atau gebrakan.
Sekda Tanjabbar Ambok Tuo menyebutkan jika tindak lanjut dari temuan BPKP sudah di serahkan ke TP4D, Kejaksaan. Berapa jumlah temuan yang diserahkan ke TP4D, hanya ispektorat yang tahu.
“Karena secara teknis saya kurang paham, apalagi menghapal semua temuan-temuan tersebut. Saya juga belum terima laporan berapa duit yang sudah disetor ke kasda,” ujar Ambok Tuo. Belum ada keterangan resmi dari pihak Ispektorat Tanjab Barat terkait temuan BPK. (her)