Muaratebo, AP – Sidang lanjutan Prapradilan (Prapid) antara pemohon Kadis Tanaman Pangan Holtikultura Ketahanan Pangan (TPHKP) Tebo Ir.Sarjono yang di wakili Penasehat Hukum (PH) dan termohon Polres Tebo, Rabu (22/11) kemarin pagi pukul 09.45-10.30 Wib di ruang sidang utama kelas II Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo berjalan singkat.
Dihadapan Hakim tunggal Riky Ferdinand, SH yang memimpin jalannya sidang, Penasehat Hukum Kadis TPHKP Sarjono, Ichsan Hasibuan,SH membacakan tanggapannya atau replik atas jawaban terhadap termohon yakni Polres Tebo.
Pembacaan tanggapan atau replik tersebut PH Kadis TPHKP Tebo memaparkan terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Polres Tebo.
Sedangkan dalam sidang Prapradilan pihak termohon Polres Tebo dihadiri oleh Kepala bidang hukum (Kabidkum) Polda Jambi AKBP Yudi hanya mendengarkan replik atau tanggapan yang di bacakan oleh PH Kadis TPHKP.
Pantauan Aksi Post di PN Muara Tebo, sidang Prapradilan berikutnya akan dilanjutkan lagi pada Kamis (23/11) dengan agenda pembacaan duplik termohon atas tanggapan atau replik Pemohon (Kadis TPHKP, red) dan pemeriksaan alat bukti serta menghadirkan para saksi. ard