Jambi, AP – Meski mendapat pengurangan dari pemerintah pusat pada APBN perubahan 2017, namun masyarakat diminta tidak khawatir dengan kuota gas elpiji 3 kg untuk Provinsi Jambi. Pasalnya, stok gas subsidi saat ini dipastikan mencukupi hingga akhir tahun nanti.
Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jambi, Muktammar Hamdi, mengatakan hingga September 2017 realisasi penyaluran gas 3 kg mencapai 46 ribu metrik ton atau 69,17 persen dari kuota yang ada.
“Kuota yang tersisa diprediksi mencukupi hingga akhir tahun 2017, masyarakat tidak perlu khawatir karena kuota gas elpiji 3 kg masih aman dan terkendali,” sebut Muktamar, Rabu (22/11).
Dikatakannya lagi, kelangkaan gas bersubsidi 3 kg beberapa pekan terakhir di kabupaten/kota di Provinsi Jambi bukan disebabkan terbatasnya kuota dari pusat, namun permasalahan mekanisme penyaluran di lapangan.
Lebih lanjut Muktamar mengatakan untuk menyikapi Kelangkaan yang terjadi di sejumlah daerah pada beberapa pekan terakhir lebih disebabkan mekanisme penyaluran kepada masyarakat .
“Untuk itu perlu adanya komitmen bersama antara agen dan pengecer agar tidak menimbulkan kelangkaan di masyarakat dan salah satu upaya agar elpiji 3 kg tepat sasaran pemerintah akan mengganti subsidi elpiji 3 kg dengan kartu kendali, kartu ini menyasar masyarakat kalangan menengah kebawah,” katanya.
Sementara itu, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi mengatakan, adanya kelangkaan ini sebenarnya hanya pada distribusinya saja yang kurang tepat.
“Banyak masyarakat yang menyalahgunakan gas elpiji 3 kg ini, seperti rumah makan dan berbagai usaha mikro lainnya, sedangkan sasaran elpiji 3 kg ini sebenarnya hanya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Pengawasan terkait gas elpiji ini dijelaskan Ariansyah adalah wewenang pemerintah kabupaten/kota, sehingga ia menginginkan peran aktif kabupaten kota untuk menindaklanjuti kelangkaan dan distribusi gas elpiji ini.
“Sebenarnya hal seperti ini yang harus dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota karena ini merupakan wewenangnya, sementara pemerintah provinsi hanya berwenang untuk menyurati,” tegasnya. met