Jambi, AP — Dalam rangka memperingati hari jadi LPKNI Ke-1 Tahun 2017, Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat Berharap Penegak Hukum dan Pemerintah lintas sektor terkait dapat lebih bersinergi terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Diakuinya, saat ini kejahatan yang dilakukan oleh pihak pembiayaan melalui debcolektor sudah sangat meresahkan para komsumen, hal itu tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Apa lagi, dikatakan Kurniadi, seringkali mendapat laporan bahwa pihak depcolektor melakukan penarikan paksa barang jaminan dalam utang piutang, baik seperti kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sejatinya, didalam undang-undang tidak ada kapasitas pihak depcolektor untuk melakukan eksekusi barang jaminan, hal itu tentu sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di bangsa ini.
“Secara hukum bukan hak mereka (depcolektor-red), dia bukan pihak yang berwenang, didalam bahasa hukum itu namanya makek baju orang lain,” ujar Kurniadi ketua umum LPKN.
Kurniadi berharap, masyarakat selaku konsumen harus tau hak-haknya secara hukum, karna, segala sesuatunya ada kepastian hukum.
Selain itu, sebagai lembaga yang konsisten memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap konsumen, Kurniadi mengatakan, pihaknya siap untuk memberi bantuan hukum jika ada konsumen secara hukum haknya dirugikan.
“Kami berharap di usia LPKNI ke-1 ini dapat terus memberikan kobtribusi bagi masyarakat, khususnya untuk perlindungan konsumen. Masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan pada nomor 08117447899,” harap Kurniadi Hidayat.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Jambi yang telah memberikan dukungan terhadap kiprahnya melindungi konsumen di Jambi.
“Terima kasih kepada bapak Gubernur Jambi sebagai Pemimpin Provinsi Jambi yang telah mengapresiasi nilai plus kepada LPKNI dalam membantu pemerintah sesuai tugas dan fungsinya,” kata Kurniadi Hidayat. (Budi)