Kualatungkal, AP – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H. Amir Sakib mengharapkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2019 tinggi. Penyelenggara diharapkan membangun komunikasi dengan stakeholder dan pemangku kepentingan.
Pemerintah Kabupaten Tanjabbar melalui Badan Kesbangpol Tanjabbar menggelar sosialisasi undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 bertempat di gedung Pola Atas Kantor Bupati Tanjabbar, Kamis (23/11).
Wabup Tanjab Barat H. Amir Sakib yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan untuk bisa secara maksimal mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya, harus menciptakan secara aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun hingga.
Dimana pada akhirnya, tingkat partisipasi politik masyarakat kabupaten yang tinggi dalam pemilu serentak 2019 baik secara kualitas dan kuantitas.
“Jalin Komunikasi dengan stakholder dan pihak pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilu. Ciptakan rasa aman tanpa paksaan, agar masyarakat menggunakan hak pilihnya,”ungkap H Amir Sakib.
Wabup berharap kepada peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik guna tercapainya persamaan persepsi dalam mengimplementasikan Undang – undang Pemilu.. Kegiatan sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan pemilu dalam upaya menciptakan pemilu yang demokratis.
“Ciptakan Pemilu yang demokratis,”pinta Wabup.
Narasumber Sosialisasi Dr Drs.Andi M. Yusuf melalui pemaparannya menjelaskan Sistem Pemilu Penguatan Kelembagaan, Kewenangan dan Tata Kelola Penyelenggara Pemilu.
Hadir pada Acara Sosialisasi Ketua KPU Tanjabbar Apnizal S Pt, Kepala Kesbangpol Drs R Aziz Muslim, Narasumber dari, para camat se – Kabupaten Tanjab Barat, Para Kepala Bagian di lingkungan Setda Tanjabbar.(mg)