Jambi, AP – Anggota Kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura Jambi mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan di jalan raya atau jambret yang berhasil ditangkap usai beraksi oleh warga dan nyaris dihakimi massa.
Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Jumat, mengatakan anggota Polsek Telanaipura telah mengamankan seorang pelaku jambret yang nyaris dihakimi massa usai bereaksi dan berhasil ditangkap warga.
Kejadian itu berawal pada Rabu petang (22/11) sekitar pukul 17.40 WIB, dimana korban Asmalia (33) baru pulang kerja dan membawa tas yang diletakkan di bagian depan sepeda motornya.
Saat melintas di kawasan Telanaipura, korban yang hendak pulang ke rumahnya, tiba-tiba sepeda motornya dipepet oleh pelaku bernama Jamaito alias Tito yang juga menggunakan sepeda motor sambil mengambil tas milik korban.
Korban yang merasa tasnya diambil oleh pelaku kemudian berteriak dan akhirnya pelaku Tito berhasil ditangkap warga dan korban langsung melapor ke kantor Polsek Telanaipura dan kemudian berhasil mengamankan pelaku sebelum dihakimi massa.
“Tersangka Jamaito alias Tito warga Kelurahan Muara Pijoan Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi, kini diamankan di Polsek Telanaipura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 363 KUIHP,” kata Alamsyah.
Kini barang bukti milik korban dan pelaku jambret itu diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor suzuki satria FU dengan nomor polisi BH 3199 YF warna abu abu hitam, satu buah tas sandang milik pelapor warna hitam.
Kini polisi sedang mengembangkan kasusnya apakah pelaku Tito juga pernah beraksi ditempat liannya dengan rencana menindaklanjuti kasus itu memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkaranya. bud