Muaratebo, AP – Sidang Prapradilan (Prapid) kasus dugaan korupsi pembangunan embung air dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 memasuki hari ke empat, Jumat (24/11) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Muara Tebo dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon di hadiri Kabidkum Polda Jambi dan Kapolres Tebo.
Pemohon Ir. Sarjono diwakili oleh Penasehat Hukum (PH) Ihsan Hasibuan, SH dkk dalam sidang Prapradilan menghadirkan saksi ahli hukum administrasi Prof.Dr. Sukamto dan Samhuri saksi ahli hukum pidana, keduanya adalah merupakan dosen pada Universitas Jambi (Jambi).
Sedangkan termohon atau pihak Polres Tebo menghadirkan seorang saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan beberapa saksi fakta dari para penyidik Polres Tebo.
Saksi ahli hukum pidana Samhuri dan saksi ahli administrasi Sukamto maupun saksi ahli dari BPKRI juga saksi fakta persidangan dari penyidik Polres Tebo di hadapan hakim mereka di sumpah untuk memberikan keterangan dan penjelasan yang sebenar-benarnya.
Pantauan Aksipost, sejauh ini di mana sidang tersebut di gelar sekitar pukul 9.45 Wib sempat diskors hingga pukul 1.45 Wib siang. Usai sholat Jumat sidang pun di lanjutkan lagi. Penasehat hukum pemohon maupun termohon sama-sama menanyakan sejumlah pertanyaan kepada para saksi ahli yang di hadirkan.
Sidang Prapradilan yang di jadwalkan selama satu minggu berturut-turut ini putusannya bakal di bacakan oleh Hakim tunggal PN Muara Tebo Riky Ferdinand,SH pada Senin (27/11) (Hari ini,red).
Di ketahui sebelumnya bahwa kedua belah pihak yang sedang berperkara baik itu pemohon (Ir.Sarjono,red) lawan termohon (Polres Tebo red) saling klaim bakal memenangkan sidang Prapradilan. ard