Muaratebo, AP– Sidang pembacaan putusan Prapradilan (Prapid) antara pihak Pemohon Ir.Sarjono melawan Termohon Polres Tebo terkait proyek pembangunan embung air di biayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 senilai Rp.1,6 Milyar Senin (27/11) kemarin dibacakan langsung oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo Riky Ferdinand,SH.
Pembacaan putusan sidang Prapid dimulai sekitar pukul 09.35 Wib diruang sidang utama kelas II PN Tebo pagi kemarin mendapat pengaman dan pengawalan ketat dari pihak aparat kepolisian resort Tebo bersenjata lengkap.
Pantauan Aksi Post pada saat jalannya sidang, Hakim tunggal Riky Ferdinand,SH membacakan uraian putusan Prapid dan Hakim mengabulkan sebagian tuntutan Pemohon yakni Kepala dinas Tanaman Pangan Holtikultura Ketahanan Pangan (TPHKP) Tebo Ir.Sarjono kecuali tuntutan ganti rugi.
Humas PN Muara Tebo Andri Lesmana,SH,MH, Senin (27/11) kemarin dalam penyampaian keterangan pers nya kepada sejumlah awak media usai sidang menjelaskan, bahwa dalam putusan yang di bacakan, Hakim mengabulkan sebagian tuntutan Pemohon. Putusan Prapradilan antara Pemohon Sarjono dan termohon Polres Tebo bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dipaparkannya, dalam fakta-fakta persidangan yang selama ini digelar dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Pemohon maupun Termohon dan saksi ahli maupun alat bukti yang di ajukan saat pembuktian selama dalam persidangan.
Hakim menilai dua alat bukti yang di ajukan oleh Termohon Polres Tebo untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka tak terpenuhi dan cacat hukum. Putusan Prapid ini bersifat final tidak adalagi upaya hukum lain terhadap Prapradilan, kecuali termohon penyidik Polres Tebo menemukan bukti baru untuk kembali melakukan penetapan tersangka, “kata Andri Lesmana.
Penasehat Hukum (PH) pihak Pemohon, Ichsan Hasibuan, Senin (27/11) kepada Aksi Post mengatakan bahwa meskipun klienya menang dalam gugatan Prapradilan, pihaknya mengaku sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya buat antisipasi, apabila pihak termohon Polres Tebo kembali mengajukan upaya hukum, ujarnya singkat.
Sementara itu Kapolres Tebo AKBP Budi Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Maruli Hutagalung, usai sidang saat akan diwawancara awak media belum bisa terkonfirmasi. ard