Jambi, AP – Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan bahkan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan ‘uang ketok’ sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Selanjutnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan pembahasan anggaran dari kantor Gubernur Jambi Zumi Zola. Dokumen dan catatan itu diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Selain dari kantor politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan catatan yang sama dari dua lokasi yang digeledah lainnya yakni Kantor Setda Pemprov Jambi dan DPRD Jambi.
“Barang-barang tersebut disita dari lokasi oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Sabtu 2 Desember 2017.
Febri mengatakan, dalam catatan pembahasan anggaran itu terdapat tulisan dari sejumlah pihak. Sayangnya, dia menolak menyebut secara gamblang pihak-pihak yang dimaksud.
“KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu,” tutur dia.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Zola menggelar konferensi pers, Jumat (1/12) sore di Rumah Dinas Gubernur Jambi, dalam keterangaannya Zumi Zola mengatakan, bahwa kejadian OTT tersebut diluar sepengatahuannya dan juga, gubernur membantah telah memerintahkan secara lisan maupun tulisan dan lainhalnya yang melanggar hukum.
Zola mengemukakan bahwa dirinya memastikan agar roda pemerintahan Pemerintah Provinsi Jambi tidak terganggu, untuk posisi pejabat-pejabat yang dinyatakan tersangka oleh KPK, dia sudah menggantinya, untuk Sekda dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk Asisten III, Plt. Kadis PU, dan kepala Bappeda sudah disiapkan penggantinya.
“Intinya, program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi dan roda pemerintahan tidak terganggu,” tegas Zola.
Gubernur juga menghimbau kepada semua pihak untuk dapat merilis berita harus ada dasarnya, sesuai dengan fakta. Kita sama-sama menjaga kondisi Jambi ini tetap kondusif. Dalam membuat komentar juga begitu, jangan sampai sifatnya memprovokasi, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, masyarakat yang dirugikan, imbau Zola.
Zola berharap agar proses hukum KPK tersebut dapat segera selesai. “Dengan selesai, insya Allah masyarakat Jambi kembali tenang,” tambah Zola. (tim)