Kualatungkal, AP – Seakan tidak mau kecolongan serta ingin memastikan secara langsung disiplin dan kinerja bawahannya, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H. Safrial meminta kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera membuat aplikasi program absensi sidik jari (finger print).
Hal ini sebagai kontrol absensi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintah Kabupaten Tanjabbar. Tidak hanya absensi sidik jari biasa, Bupati juga menekankan, bahwa aplikasi finger print dimaksud juga harus terintegrasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjabbar.
“Saya minta Diskominfo segera bikin aplikasi finger print yang terintegrasi dengan BKD. Jadi tidak hanya kehadiran saja tapi juga kinerja,” tegas Safrial.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Tanjabbar Ir. H. Taharuddin mengatakan, bahwa terkait kebutuhan aplikasi absensi finger print dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala BKPSDM selaku leading sektor yang mengetahui kebutuhan aplikasi ini. Sehingga aplikasi dimaksud mampu mengatasi kelemahan absensi manual yang selama ini sudah diterapkan.
“ Sesuai arahan pak bupati, sistem finger print yang terintegrasi ini diharapkan nanti mampu menghitung besaran tunjangan tambahan berdasarkan kehadiran dan kinerja setiap ASN, ” ujarnya.
Kemudian terkait penganggaran dan pengelolaan aplikasi finger print tersebut, Taharuddin mengatakan nanti bisa saja dialokasikan dan dikelola oleh BKPSDM. Sementara Dinas Kominfo kemungkinan hanya menyediakan perangkat jaringan sebagaimana sebelumnya telah di koneksikan dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
“ Tahun 2018 ini koneksi jaringan baik intranet dan internet antar OPD akan lebih ditingkatkan guna mendukung koneksi data antar OPD, sehingga diharapkan pada tahun 2019 untuk 44 OPD di Tanjabbar telah terkoneksi, “ungkapnya.
Ditambahkan Taharuddin, sebagai saran nantinya dalam perencanaan aplikasi dimaksud, pihak BKPSDM mampu menganalisa kebutuhan dan berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Setda selaku penyusun regulasi perhitungan tunjangan tambahan ASN.
“Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian, adalah terkait unit kerja terkecil sampai dengan UPTD/UPTB/Puskesmas sampai dengan SMP dan SD yang cukup banyak yang notabene sebagian wilayah kerja unit tersebut belum dialiri listrik,” jelasnya.(bjg)