Temuan BPK Sejak 2007 Capai Rp 53 Miliar
Kualatungkal, AP – Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengakui kelalaian pihaknya dalam mengawasi proyek APBD Tanjabbar sehingga menjadib temun BPK RI perwakilan Provinsi Jambi dari Tahun 2007 dengan total Rp 53 miliar di Bidang Binamarga Dinas PUPR Tanjabbar.
“Kita akui memang ada kelalaian kami dalam pengawasan,” ujar Apri Dasman, usai rapat kordinasi percepatan pengembalian temuan BPK RI, di balai pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar, Kamis (7/12).
Selain itu, Apri juga membenarkan jika ada rekanan yang nakal dalam mengerjakan proyek, namun pihkanya hanya memberi teguran.
Dan jika pekerjaan menjadi temuan, dijelaskan Apri, maka pihaknya juga berhak memberi sangsi kepada rekanan yang bersangkutan.
“Memang ada rekanan yang nakal, kami beri teguran. Kalau temuan kami juga berhak memberi sangsi, seperti apakah mengurangi nilai kontrak atau memintabre kanan untuk membayar sesuai nilai pekerjaan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Namun perlu diketahui, dari puluhan miliar temuan tersebut, hingga saat ini masih sangat minim pengembaliannya. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Tanjabbar, Gatot Suwarso dikonfirmasi usai rapat kordinasi percepatan pengembalian BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
“Pengembaliannya memang masih sangat-sangat kecil, harapan kita dengan adanya pertemuan ini, rekanan bisa melunasi semua temuan untuk pembangunan-pembangunan kita kedepannya,” ungkap Gatot. (her)