Muaratebo, AP – Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Dona Sitorus, Ita Susanti dan Niko Simbolon dilokasi kebun sawit PT.Tebo Plasma Inti Lestari (PT.TPIL) oleh terduga pelaku WL, AL dan FG berhasil dibekuk oleh tim opsnal Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (05/12) lalu.
Tim Ditreskrimum Polda Jambi dan tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan pelaku pembunuhan sadis yang di lakukan oleh AL dan FG di lokasi perkebunan karet, di desa Tebing Tinggi Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, ditempat persembunyiannya.
“Menurut keterangan pelaku AL, penyebab dilakukanya pembunuhan terhadap korban Dona Sitorus, Ita Susanti dan Niko Simbolon atas suruhan pelaku yang sudah tertangkap pada sebelumnya ialah WL.
Yang mana tersangka AL dan FG mengaku pembunuhan tersebut sudah direncanakan dan di janjikan upah oleh WL sebesar Rp.1 juta perorang jika berhasil membunuh korban.
Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat, di konfirmasi menuturkan kalau pelaku cuma di bayar Rp.1 juta per orang. Pengakuan dan keterangan para tersangka, pelaku dibayar Rp.1 juta per orang jika berhasil membunuh 3 korban, sebutnya.
AL dan FG mengaku diancam oleh WL dengan sebilah pisau agar mereka melakukan pembunuhan terhadap korban.
AL juga mengaku dirinya yang pertama kali menggorok leher korban Dona Sitorus hingga putus, kemudian FG memukul kaki Ita Susanti hingga terjatuh dan langsung perut dari korban di belah oleh AL menggunakan egrek.
Sedang WL memukul korban Niko Simbolon dengan menggunakan tangan lalu menginjak-injak tubuh korban selanjutnya AL membelah perut korban menggunakan egrek, AL mengakui saat kejadian pelaku WL membawa pisau, sebutnya.
“Kedua terduga eksekutor pelaku pembunuh Dona Sitorus, Ika Susanti dan Niko Simbolon saat ini telah diamankan dan di bawa ke Polda Jambi. (ard)