Jambi, AP – Terkait adanya tiga sekolah swasta tingkat SMP sederajad di Kota Jambi yang tidak pernah melakukan upacara bendera dan menyayikan lagu wajib kebangsaan ‘Indonesia Raya’ sungguh sangat disayangkan oleh Usman Ermulan.
Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) dua priode ini mempertanyakan tugas seorang kepala daerah sebagai top manajemen, kenapa masih ada sekolah yang tidak melaksanakan upacara bendera dan menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin.
“Inilah tugas seorang kepala daerah, harus mengontrol sampai kebawah dan jangan sampai ada sekolah yang tidak melaksanakan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin, dan ini tentunnya menjadi tanggung jawab seorang kepala daerah,” ujarnya.
Dikhawatirkannya, melihat penomena pendidikan yang terjadi dikota Jambi saat ini membuat generasi muda tidak memahami makna dari pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pilar bangsa Indonesia.
Untuk itu dikatakannya, sebagai warga NKRI, kepala daerah harus mewajibkan anak didik mengetahui lagu Indonesia raya sebagai lagu kebangsaan, serta pancasila dan pembukaan Undang-undang dasar 1945.
“Tujuan diwajibkannya setiap sekolah untuk melakukan upacara bendera dan menyayikan lagu kebangsaan adalah sebagai upaya untuk memahami dan memaknai pancasila dan undang-undang dasar 1945,” ungkapnya.
Selain itu juga dikatakannya, upacara bendera sebagai upaya untuk menanamkan jati diri bangsa terhadap anak didik, serta melatih kedisiplinan, melatih berbaris-baris dan melatih menerapkan sebagai calon pemimpin bangsa yang akan datang.
“Mana tau nanti mereka ada yang menjadi walikota, bupati bahkan Gubernur, tetapi mereka tidak tau menyayikan lagu Indonesia Raya, Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang dasar 1945. Disinilah perlunya upacara setiap hari senin, mangkanya yang membuat sekolah harus mempunyai lapangan untuk upacara,” terangnya.
Tetapi, kata dia, tidak ada alasan setiap sekolah untuk tidak melaksanakan upacara bendera setiap hari senin, jika alasanya tidak mempunyai lapangan, maka disarankan olehnya Pemerintah wajib mempasilitasinya.
Baginya, lagu Indonesia raya sebagai lagu kebangsaan, Pancasila dan UUD 1945 wajib diketahui oleh warga indonesia, apa lagi terhadap anak didik generasi muda sebagai cikal bakal pemimpin masa depan bangsa.
“Orang luar aja syaratnya mau jadi warga negara Indonesia harus tau dulu lagu Indonesia raya, pancasila dan pembukaan undang-undang dasar 1945, ini lahir di NKRI tidak tau lagu Indonesia raya, gawat namanya ini,” imbuhnya.
Selain itu disarankannya, pihak pemerintah dalam memberi izin pembangunan gedung sekolah baik swasta atau negeri harus memperhatikan lapangan sekolah tersebut, jangan sampai kedepannya pihak sekolah tidak melakukan upacara rutin hanya disebabkan ketiadaan lapapangan.
“Jika suatu sekolah dalam pembangunannya tidak ada lapangan, pemerintah jangan memberi izin pembangunannya,” jelasnya.
Sementara itu, Hatta Arifin yang merupakan tokoh masyarakat Jambi meminta kepada setiap kepala daerah untuk benar-benar bertanggung jawab atas pendidikan anak bangsa.
Apa lagi dikatakannya, keberhasilan suatu daerah tentu tidak terlepas dari keberhasilan pendidikan generasi penerus.
“Saya pernah menyarankan kepala daerah untuk betul-betul mengontrol pendidikan di Kota Jambi ini, dan lakukan pengawasan setiap hari senin, sekolah mana yang tidak melakukan upacara bendera,” jelasnya.
Diakuinya, saat ini pendidikan disekolah-sekolah swasta tidak lagi mengedepan pendidikan empat pilar bangsa, yakni Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Kebhineka Tunggal Ika.
“Contohnya saya punya cucu lima, tiga diantaranya sekolah diswasta dan dua diantaranya sekolah dinegeri. Saya tanya kepada cucu yang sekolah diswasta ‘ketuhanan yang maha esa’ itu sila ke berapa, dia tidak bisa jawab sila keberapa, lalu saya tanya kecucu saya yang sekolah negeri mereka tau,” jelasnya, sembari mencontohkan.
Hal itu katanya, menunjukan bobroknya kualitas pendidikan anak bangsa saat ini, untuk itu dia menegaskan kepada pemerintah untuk bertanggung jawab atas pendidikan saat ini.
“Dan jangan sampai nantinya anak-anak kita tidak mengetahui apa itu pancasila, apa itu undang-undang dasar 1945 dan apa itu bhineka tunggal ika,” jelasnya.
Arifin mengkhawatir hal itu akan menghilangkan norma-norma Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 sebagai pandangan hidup jati diri warga Negara Indonesia. (Budi)