Batanghari, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari akhirnya putuskan kontrak terhadap CV.Minang Vodia Utama. Pasalnya CV tersebut tidak dapat menyelesaikan kontrak pengadaan sapi gaduhan tahun 2017 yang seharusnya diserahkan ke BPT 114 ekor.
” Iya benar saat ini pihak rekanan sudah tidak mampu lagi melanjutkan pengiriman sisa sapi yang ditargetkan sampai tanggal 20 Desember ini,” Ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Bahtiar saat dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya pula, dari target sapi yang di seharusnya dikirimkan sebanyak 114 ekor tersebut, pihak rekanan saat ini hanya mampu mengirimkan sebanyak 54 ekor sapi yang saat ini sudah setengahnya disalurkan ke kelompok tani.
“Pihak rekanan saat ini sudah menyerah, selain penawaran yang diberikannya terlalu rendah dan tempat penyediaan bibit juga sudah sulit didapatkan, “sebutnya.
Terkait permasalahan perpanjangan kontrak yang diberikan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari,sudah secara resmi diputuskan kontraknya karena sudah melewati masa adendum.
“Perpanjangan kontraknya saat ini sudah kita putus,” Tegas Sekda Batanghari.
Saat ditanyai masalah sanksi yang akan diberikan kepada pihak rekanan, terkait permasalah kontrak yang tidak dapat diepenuhi oleh rekanan, dikatakannya sangsi hukum tetap kita laksanakan kepada pihak rekanan, dikarenakan ketidak mampuan atau one prestasi bagi pihak rekanan dalam melakukan pekerjaan saat ini sedang dilakukan pengkajian.
“Sanksinya saat ini masih dalam kajian. bahkan pihak rekanan juga sudah kita beritahukan terkait konsekuensi apa nantinya yang akan berikan,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait perpanjangang kontrak yang diberikan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Batanghari kepada pihak rekanan sampai tanggal 20 Desember bulan ini dengan denda 1 per 1000 permil atau dirupiahkan Rp.900.000 per perhari tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak rekanan. Sehingga keputusan pemutusan kontrak langsung diberikan sesuai keputusan bupati. Sup