Batanghari, AP – Asrun Pradana (42) Warga RT 02 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Senin (11/12) lalu berhasil diamankan Satres Narkoba Batanghari. Pelaku dibekuk atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,05 Gram.
Pria ini terpaksa diamankan petugas, setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkotika diduga jenis sabu dikediaman Asrun (45). Mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksud guna melakukan pengintaian.
“Sekira pukul 13.00 petugas melihat tersangka keluar dari dalam rumah, dan petugas langsung mendekati serta membawanya kembali kedalam rumah untuk diintrogasi,” jelas Kapolres Batanghari Akbp Ade Rahmat Idnal, melalu Kasubag Humas Iptu Supradono.
Tak tinggal diam, petugas lantas mengintrogasi dan mencecar beberapa pertanyaan kepada Asrun (45) yang tak mengira bahwa dirinya telah diintai oleh petugas kepolisian. Asrun pun mengaku bahwa ada menyimpan sabu didalam lemari kamarnya.
“Petugas didampingi aparat desa melakukan penggeledahan kamar Asrun, dan ditemukan BB berupa satu paket kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram,” jelas Supradono.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan beberapa bungkus plastik yang diduga akan dijadikan bungkus narkotika, satu unit sepeda motor jenis cbr honda, serta satu buah timbangan digital. Tersangka pun terpaksa diganjar dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) tentang UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman paling lama 12 tahun.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di sel narkoba polresta Batanghari guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Supradono. Sup