Jambi, AP – Dua terdakwa dugaan korupsi di kantor Pos Muarobungo, Gunara dan Ardianto, harus gigit jari. Hakim Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar, menjatuhkan putusan cukup tinggi bagi keduanya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan permohonan pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, lalu mengadili sendiri.
Gunara, mantan menager kantor Muarobungo dan Ardianto, pegawai pos dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Oleh karena itu, mejelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunara dengan pidana 6 tahun denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengam pidana 3 tahun.
Sementara Ardinto, dihukum 8 tahun denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, subsidair 2 tahun.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Makaroda Hafat mengatakan, putusannya tersebut baru saja diterima oleh pengadilan Jambi.
“Salinan putusannya sudah kita kirimkan kepada terdakwa dan juga kepada jaksa,” sebutnya. (metro)