Batanghari,AP- Pelaku pembunuhan sadis dengan cara mutilasi akhirnya dibekuk tim buru sergap(buser) Polres Batanghari.Dua orang pelaku atas nama Terusman Alias Mansyur(57) dan R(16) diamankan di dua tempat yang berbeda.Mansyur adalah otak dari pelaku kejahatan ditangkap di Solok Selatan,Sumatera Barat dan R(16) ditangkap di Muara Enim Sumatera Selatan.
Sadisnya seorang Mansyur (tersangka-red) usai membunuh korban Dasrullah(45) jasad korban dimutilasi,dengan cara memotong alat vital korban dimasak lalu dimakannya.Canibalisme ini merupakan kasus pertama terjadi diwilayah hukum Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal, pada Press Release Kamis (14/12) mengatakan kasus pembunuhan tersebut dengan motif ada unsur dendam dengan korban,karena korban tidak membayar upah panen sawit kepada pelaki selama kurang lebih tiga tahun.
“Merasa jengkel dengan janji-janji korban, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban saat korban tertidur pulas di pondok sawit.”Ujar Ade.
lebih lanjut Dikatakannya,pelaku pembunuhan sadis ini dengan cara membacok bagian punggung korban selanjutnya menggorok leher korban. Setelah dipastikan tewas, pelaku lantas memotong alat vital korban.Tuturnya
Dari Keterangan Mansyur(pelaku) saat diwawancarai awak media,mengakui setelah membunuh korban selanjutnya memutilasi kelamin korban.
“Ya pak usai saya bunuh dia lalu burungnya saya potong.Setelah saya potong saya cuci saya rebus dan goreng pake garam dan bawang lalu saya makan.”Aku Mansyur.
Ketika ditanya kenapa hal tersebut dilakukannya,menurut tersangka alasannya agar tidak dihantui roh jahat korban.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini.Mansyur otak pelaku berberan membunuh Dasrullah,sementara R(16) yang mempunyai hubungan keluarga itu,ikut serta menguburkan jasad korban dan menutupi dengan pelepah sawit.
Misteri penemuan mayat yang menghebohkan warga Desa Tidar Kuranji, Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari, Kamis (7/12) pekan lalu terjawab sudah.
Kedua pelaku saat ini mendekam di jeruji tahanan Polres Batanghari.Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.”Sup