Jambi, AP – Kepolisian menggagalkan penyelundupan dua kilogram sabu-sabu bernilai dua miliar rupiah di jalur lintas Timur Sumatera dalam kawasan Kota Jambi.
“Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi dibantu Polsek Danau Teluk menggagalkan narkotika jenis sabu yang dibawa masuk ke Jambi menggunakan angkutan bus antarprovinsi,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, Kamis (14/12).
Dihadapan para wartawan, Kapolresta Fauzi menjelaskan, kasus itu bisa terungkap setelah anggota menerima informasi akan ada bus yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh dan Medan dengan tujuan Lampung.
Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan identitas pelaku dan kendaraan yang melintasi jalur Lintas Timut Sumatera, khususnya saat melintas di gerbang batas Kota Jambi kendaraan bus yang dicurigai diberhentikan.
Saat pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan barang haram senilai Rp2 miliar yang akan melintasi jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di gerbang Batas Kota Jambi dengan Kabupaten Muara Jambi, pada Selasa lalu (12/12) sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi menangkap pembawa sabu-sabu berinisial RK sedangkan dua orang lainnya lagi adalah anggota jaringannya yang diamankan di Jakarta dan Cilegon, kata Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
Polresta Jambi tidak hanya berhasil membekuk kurirnya tetapi juga berhasil menangkap pelaku lainnya yang diduga sebagai pemesan barang haram tersebut dan narkoba itu dari Aceh dan Medan kemudian singgah atau transit di Pekanbaru, Riau untuk kemudian diserahkan ke pemesan di Lampung, namun saat melintasi Jambi berhasil ditangkap polisi.
“Kini kasus itu sedang dikembangkan polisi apakah ada kaitannya dengan pelaku yang juga diamankan dari luar Jambi oleh kepolisian setempat sebagai jaringan atau sindikatnya,” kata Fauzi Dalimunthe. ant