Kerinci, AP – Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Kerinci, terlihat semakin berani mengarahkan dukungan ke salah bakal calon Bupati Kerinci. Padahal Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut politik praktis atau menjaga netralitasnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang.
Dengan surat edaran nomor 273/3772/sj tentang netralitas ASN dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam Pilkada. Dalam surat ini, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan untuk mendukung calon kepala daerah dengan beberapa cara.
Bahkan, Afrizal yang saat ini menjabat Sekda Kerinci, naik ke panggung pada acara silaturrahmi dengan menyampaikan sambutan Seperti yang terjadi pada saat acara silaturrahmi Akbar dengan H.Adirozal dan Ir Ami Taher yang dilaksanakan pada Minggu (17/12) di kediaman Ami Taher yang merupakan bakal calon wakil Bupati Kerinci. Hal ini mendapat banyak sorotan dari sejumlah masyarakat dimana sejumlah kepala dinas dan camat juga ikut dalam acara tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan bagikan di media sosial seperti Facebook oleh akun Juntak, terlihat Video Afrizal HS yang tidak lain merupakan Sekda Kerinci saat ini, menyampaikan sambutan terkesan mendukung Bakal calon Bupati Adirozal yang merupakan petahana saat ini.
Tidak hanya itu, masyarakat di Facebook pun mempertanyakan Netralitas dari ASN di kabupaten Kerinci, seperti di distatus Heri Zaldi Alwi, dalam akunya menyapaikan Bagaimana tanggapan anda terhadap hal ini (lihat foto2) dibawah ini, apakah ASN tersebut dibawah ini tidak dikatakan berpolitik Praktis??? Dan simak pernyataan2 serta aturan2 yg disampaikan oleh ybs bbrp waktu lalu di media2… Apakah ini dibolehkan oleh aturan yg berlaku skrg, padahal UU sangat ketat…
“Pak Sekda Kerinci Drs. H. Afrizal, HS dan (JA) Salah Satu Kabid di BKD Kerinci ikut berorasi diatas pentas saat silaturrahmi (deklarasi) pasangan Adirozal-Ami Taher di Kediaman AT malam tadi. Semoga ini menjadi pelajaran dan pencerahan bagi ASN yang lainnya,”tulisnya.
Budi, salah seorang warga Kerinci, mengatakan, bahwa keterlibatan ASN pada acara silaturrahmi akbar itu perlu dipertanyakan. Sebab cukup banyak ASN yang ikut dalam kegiatan yang belangsung di Semurup, kecamatan Air Hangat.
“Kapasitas ASN ikut kegiatan apa, ini kalau dilihat nampaknya sudah mendukung bakal calon, secara aturannya PP 53 itu kan ASN tidak boleh terlibat politik praktis,”ungkapnya kemarin.
Dirinya minta kepada pihak terkait untuk dapat menindak lanjuti keterlibatan ASN dalam politik praktis di Pilkada Kerinci. Sebab ASN sudah cukup berani untuk mempulikasikan acara bersama dengan bakal pasangan Bupati Kerinci Adirozal dan Ami Taher. “Kalau tidak tindak lanjuti ini bisa-bisa ASN di Kerinci terlibat politik praktis pada Pilkada nantinya, karena Petahana kan maju kembali,”ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kerinci, Afrizal HS saat dikonfirmasi melalui WhatAppnya, mengatakan, kehadiranya di silaturrahmi akbar tersebut kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat. “biasa itukan acara silaturrahmi dan saya bukan dlm kapasitas sbg sekda dari awal sdh sambutan saya sdh saya sampaikan kapasitas saya pd acara silaturrahmi tsb adalah sbg tokoh masyarakat sesuai undangan yg saya terima ..apa lagi tempatnya di semurup,”tulisnya.
Sementara itu, Koordinator Devisi Pengawasan, Panwaslu Kerinci, Wawan Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut. Pada saat Acara tersebut, bahkan pada acara tersebut pihaknya telah menugaskan Panwascam, untuk memantau keterlibatan ASN.
“Kita saat ini sedang menindak lanjuti, panwascam kita sedang mengumpulkan bukti-buktinya untuk menjadi temuan nantinya, disamping itu kita juga akan menerima laporan kalau ada yang melapor, setelah cukup alat bukti akan kita konfirmasi,”jelasnya kemarin.
Menurutnya keterlibatan ASN pada acara bakal pasangan calon tidak diperbolehkan, sesuai dengan pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Bawaslu Provinsi soal itu, yang bisa disanksinya adalah ASN sesuai dengan pasal 71 dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,”pungkasnya.(hen)