Kualatungkal, AP – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab social dan lingkungan perseroan terbatas. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanjabbar tentang pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Dalam forum CSR yang digelar di Gedung Pola Kantor Bupati Selasa (19/12) kemarin, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, mewajibkan perusahaan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) yang beroperasi di Kabupaten Tanjabbar.
Kepala Bappeda Kabupaten Tanjabbar, Ir. Firdaus Khatab, MM menegaskan, sebagai upaya untuk menggali pelaksanaan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan (TJLSP) atau CSR saat ini telah dibentuk Forum TJLSP sesuai dengan Keputusan Bupati Tanjabbar.
Sementara Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan TJLSP atau CSR, akan dikenakan sanksi admnistratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan kegiatan usaha.
“Diperlukan keterlibatan setidaknya tiga pilar pembangunan yakni pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dalam mengatasi permasalahan di masyarakat. Salah satu partisipasi dunia usaha dalam upaya pembangunan adalah melalui program TJLS atau CSR,” paparnya.
DItambahkannya, berdasarkan perda tersebut, tujuan pengaturan TJLSP adalah untuk memberikan arah, kebijakan dan kepastian hukum atas pelaksanaan TJLSP dalam menciptakan hubungan perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan.
Bentuk Program TJLSP pada tahun 2017 diantaranya Bidang Pendidikan untuk 80 paket TJLSP, untuk pembangunan RKB, SMP, RKB Madrasah, Taman Kanak-kanak, bantuan mobil perusahaan dan meibelair.
Pada bidang kesehatan, pembangunan poskedes, bangunan IGD di Tungkal Ilir dan Pijoan Baru. Bidang Pengembangan Ekonomi masyarakat terdiri dari bantuan bibit, aplikasi limbah, pelatihan dan studi banding, bidang infrastruktur antara lain bantuan pembangunan rumah dinas Camat di Kecamatan Muara Papalik, Rehab kantor Lurah Parit Delli, Pembuatan Jembatan dan sarana air bersih.
Pada kegiatan Forum TJLSP ini juga dilaksanakan penandatangan 12 buah prasasti dari 12 perusahaan yang program TJLSP-nya berupa bangunan fisik. Hal ini juga disampaikan penghargaan dengan piagam 26 perusahaan yang telah melaksanakan program TJLSP nya tahun 2017. (her)