MUARATEBO,AP- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tebo pada tahun 2018 mendatang bakal merelokasi Tempat Pembuang Akhir (TPA) yang berada di desa Kandang kecamatan Tebo Tengah ke TPA baru di desa Ladang Panjang Blok E kecamatan Rimbo Ilir.
Hal tersebut di katakan oleh Kepala dinas (Kadis) LH Tebo Eko Putra, SH Selasa (19/12) kemarin kepada Aksipost bahwa TPA di desa Kandang nantinya tidak akan di gunakan lagi dan kegiatan pembuangan sampah akan di relokasi pindah ke TPA yang baru pada awal tahun 2018 mendatang.
“Meskipun TPA desa Kandang nantinya tak lagi di pakai untuk pembuangan sampah, “lanjut Eko Putra, selama sekitar 10 tahun tanah atau bekas TPA di desa Kandang untuk sementara waktu tidak boleh di pakai untuk kegiatan bertanam maupun kegiatan lainnya.
Karena tanah bekas tumpukan pembuangan sampah tersebut mengandung zat berbahaya oleh karenanya kita akan pantau terus walaupun tidak lagi di pakai untuk pembuangan sampah atau TPA “ujarnya.
Ditambahkan Kadis LH, luas lokasi lahan TPA di desa Ladang Panjang mencapai 7 hektar dan di bangun oleh pihak LH Provinsi Jambi menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017, kalau pembangunan hampir selesai “pungkasnya. (ard)