Jambi, AP – Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berupaya memaksimalkan penerimaan retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi retribusi memang belum tergali dengan maksimal selama ini, makanya kami melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun bidang Perdata untuk peningkatan PAD,” kata Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Fahrizal di Jambi, Selasa (19/12).
Pihaknya telah melakukan penandatanganan kerja sama bantuan dan pertimbangan hukum Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun.
“Kerja sama ini dilakukan untuk mempermudah kerja dalam hal penarikan pajak dan retribusi, karena kita mengalami kesulitan selama ini jika bekerja sendiri,” kata Fahrizal.
Adapun bidang-bidang yang selama ini menjadi target potensi retribusi adalah rumah makan, parkir, perhotelan, pajak bumi dan bangunan serta angkutan batubara serta perkebunan dan berbagai bidang bisnis yang masuk dan keluar dalam wilayah kabupaten itu.
“Dari sekian banyak potensi tersebut, yang belum tertagih secara maksimal akibat berbagai kendala, mulai dari personel, infrastruktur hingga kurangnya kesadaran para pelaku bisnis,” katanya.
Dia juga menjelaskan, khusus pajak dan retribusi yang artinya ada dana bagi hasil (DBH) pusat dan provinsi yang termasuk di dalamnya batubara, perkebunan dan migas.
Dari target Rp14,9 miliar pada 2017 yang sudah dicapai sebesar 95,29 persen atau dalam angka RP.14,2 miliar dan hal itu capaian pajak hingga 12 Desember 2017 ini,” kata Fahrizal.
Sementara itu Kajari Sarolangun Ihkwan Nul Hakim mengatakan bahwa sejauh ini kerja sama antara Kejari dengan intansi yang ada dalam lingkup Pemkab Sarolangun terus berjalan lancar.
“Ini adalah bagian dari upaya kita memberikan kontribusi untuk memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada Kabupaten Sarolangun,” katanya. ant