Kualatungkal, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna ke 4, dengan agenda penyampaian laporan pansus 1 dan pansus 2 DPRD terhadap pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (20/12).
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanjab Barat, Faizal Riza, ST dan menurut catatan hadir 26 orang Anggota DPRD Tanjab Barat sesuai peraturan Forum.
Laporan Panitia Pansus 1 yang disampaikan Wakil Ketua, H. Abdul Hamid menyampaikan Ranperda Tentang Penerimaan Daerah, Ranperda tentang induk keparawisataan yang telah dibahas beberapa waktu lalu.
“Dalam rangka implementasi otonomi daerah selanjutnya, pemerintah diminta kreatif dalam menaikkan pemasukan Daerah atau mensupport pendapatan asli daerah, salah satunya adalah jasa parawisata merupakan modal dasar,”ujar Abdul Hamid.
Selanjutnya Ketua Pansus II DPRD yang disampaikan Hj. Nurasiah, dalam laporannya membahas 3 Ranperda Inisiatif DPRD diantaranya tentang perlindungan anak diharapkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas ini dapat menjadi perda yang berkualitas.
Dan akhirnya Anggota Dewan Perwakilan Rakat yang hadir menyetujui isi dari 4 ranperda Inisiatif kepala Daerah dan 3 Ranperda Inisiatif DPRD.
Bupati Tanjab Barat, Dr. Ir. H. Safrial, MS dalam sambutannya mengatakan, “saya ucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tulus atas keputusan DPRD Tanjab Barat yang telah setujui dalam pengambilan keputusan tentang 4 Ranperda Inisiatif Kepala Daerah,”ungkapnya.
Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan Jabung Barat sakti holding company menjadi perseroan terbatas jabung barat sakti, kedua tentang Ranperda Penerimaan Sumbangan pihak ketiga kepada Daerah.
Selanjutnya yang ke 3 Ranperda tentang pengelolaan barang milik Daerah dan yang ke 5 Ranperda tentang rencana induk pembangunan parawisata Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2017 – 2026.
Sedangkan Raperda Inisiatif DPRD terdiri dari Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak dan Raperda tentang penyelenggaraan kesejahtraan sosial. (bjg)