Sarolangun, AP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun Thabrani Rozali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honor daerah itu tidak boleh menambah hari libur akhir tahun.
“Menyangkut hari libur seluruh ASN selesaikan tugas yang masih belum selesai diakhir tahun, apalagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar tidak ada yang tertinggal,” kata Thabrani Rozali, Rabu (20/12).
Hari libur hanya tanggal 26 Desember karena pada tanggal 25 memang tanggal merah hari raya natal, setelah itu tidak ada hari libur lagi.
“Libur bersama hanya diberlakukan pada 26 Desember tertanggal 25 Desember memang tanggal merah karena libur Natal, sementara hari berikutnya Rabu, Kamis dan Jum’at tetap bekerja seperti biasanya,” katanya.
Berdasarkan surat edaran tentang libur bersama akan disampaikan ke seluruh instansi pemerintahan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk disampaikan kepada ASN.
“Kita akan melakukan sidak ke seluruh instansi pemerintahan pada hari pertama masuk kerja setelah libur bersama, jika ada yang tidak masuk tentu akan diberikan sanksi,” kata Sekda Thabroni Rozali.
Terhadap sanksi tentu sesuai dengan kesalahan dan bisa berupakan pemotongan TPP atau sanksi teguran karena tidak disiplin waktu.
“Rabu 27 Desember nanti ANS dan honor sudah masuk kerja seperti biasa, tidak ada istilah menambah hari libur dan surat edaran akan disampaikan, didalamnya sudah jelas jadwal libur dan masuk kerja,” katanya lagi.
Sebagai aparatur negara harus mengedepankan kedisiplinan dan pelayanan optimal kepada masyarakat karena itu bagian dari penilaian kinerja.
“Disiplin waktu, laksanakan kewajiban, profesional dan berikan pelayanan optimal kepada masyarakat hal itu merupakan sebuah kewajiban bagi ASN,” kata Thabroni Rozali. luk