Kualatungkal, AP – Polemik di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjabbar) antara Dinas Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pencairan uang pembayaran pekerjaan APBD/APBDP 2017 yang menyebabkan kerugian pada kontraktor ditanggapi Ketua Tim TP4D, Ikrar Demarkasi SH. MH.
Ikrar mengatakan, BPKAD untuk mengikuti kebijakan yang di ambil oleh Bupati Tanjabbar, Dr. Ir. H. Safrial, MS, walaupun surat edaran sebelumnya yang di terbitkan terhitung 22 Desember 2017 terakhir batas pencairan uang pembayaran pekerjaan APBD/APBDP 2017.
“Namun kemudian dianulir 28 desember 2017, itu adalah kebijakan yang sangat baik dari seorang pimpinan,” ujarnya.
Ikrar menegaskan, jangan sampai menakuti-nakuti kontraktor, karena kontraktor bekerja sudah dengan profesional. Itu telah di sesuaikan dengan peraturan berlaku, mengingat pembangunan yang ada di Tanjab Barat ada yang masa kontrak sampai 27 Desember 2017, dan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut jika tidak di bayarkan.
Ikrar melanjutkan, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah terikat sumpah janji, bekerja tanpa mengingat waktu demi pembangunan Tanjabbar. “Jika kita bekerja apalagi untuk pencairan beralasan kita cuti, mending jadi kontrkaktor, bebas cuti. Selaku PNS harus terikat sumpah jabatan siap mengabdi untuk pembangunan negeri,”jelasnya.
Saat di singgung terkait Tim TP4D selalu pulang malam Ikrar menjelaskan, TP4D selalu pulang malam untuk mengecek ulang pembangunan yang ada. Karna sudah akhir tahun, banyak pekerjaan proyek pembangunan hampir selesai. “Sesuai instruksi presiden untuk mengawasi pembangunan, kita mengabdi untuk pembangunan di Tanjab Barat ini,”ungkapnya.
Ikrar yang juga selaku Wakil Saber Pungli menambahkan, terkait pemasangan CCTV seharusnya bukan hanya CCTV, tidak ada gunanya CCTV di pasang jika niat di dalam hati masih ada. (jt)